Ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)
Kata Suryadi, saat dimintai diinterogasi, tersangka mengaku uang Rp50 juta dari korban diserahkan kepada temannya bernama Ibu Eti. Namun saat ditanya lebih lanjut, tersangka tidak dpat menunjukkan kuitansi, dokumentasi, maupun surat penyerahan uang.
Polisi menganjurkan tersangka mengambil kembali uangnya kepada Ibu Eti. Tapi yang bersangkutan menolak sebab uang itu sedekah dari DY.
"Jadi tidak masuk logika uang Rp50 juta diserahkan secara cuma-cuma. Jadi kami mengindikasi terlapor membayar utangnya ke Bu Eti. Dan masih ada warga yang menyampaikan kepada kami, bawah DY ini ada utangnya di tempat lain," ujarnya.
Terkait pelayanan kesehatan terhadap DY, Suryadi menyatakan Polsek Biringkaya sudah memberikan. Bahkan untuk pemeriksaan kandungan, tersangka kadang diantar oleh penyidik dengan didampingi suaminya.
"Untuk check up kondisi kesehatannya, kami memberikan kebijakan untuk kontrol ke rumah sakit. Kamis kemarin, check up di RS Unhas dari pagi sampai sore, selama dua hari," terangnya.
Dia juga membenarkan, LBH Makassar telah meminta permohonan penangguhan penahanan terhadap DY. Namun ada petunjuk dari Kapolsek Biringkaya bahwa yang bermohon penangguhan, selain penasihat hukum, juga harus dari orang tua atau saudara.
"Memang sudah dibuatkan surat penagguhannya cuman belum disetujui penangguhannya. Karena dari pihak korban mengatakan rumah yang dikontrak oleh DY, kabarnya sudah tidak perpanjang lagi kontrakannya, jadi dikhawatirkan jika diberikan penangguhan DY menghilangkan barang bukti," kata Suryadi.
Dia menambahkan, DY baru hadir di Kantor Polsek saat panggilan kedua. Saat itu dia ditetapkan tersangka. Saat panggilan pertama, dia tidak hadir.
"Makanya kami ambil sikap jangan sampai dilakukan penangguhan DY tidak kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya," ujar Suryadi.