Ibu Hamil di Makassar Ditahan karena Terlibat Penipuan

Makassar, IDN Times - Seorang ibu hamil berinisial DY ditahan di Kantor Polsek Biringkayana, Kota Makassar. Dia tengah megandung dengan usia janin lima bulan.
DY ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp50 juta. Polisi menyangkakan Pasal 378 subsider 373 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
1. LBH Makassar minta penangguhan penahahan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Polsek Biringkanaya memberikan penangguhan penahanan terhadap DY. Hal itu dengan alasan kesehatan reproduksi.
Razak, Penasihat Hukum DY dari LBH Makassar mengatakan, penangguhan penahanan diajukan mengingat kondisi ruangan tahanan yang sangat tidak sehat bagi seorang ibu hamil.
"Ruang sel yang bau asap rokok dan tempat tidurnya yang hanya beralaskan lantai sehingga membuat punggung DY sakit," kata Razak kepada IDN Times, Jumat (8/11/2024).
LBH Makassar telah mengajukan penangguhan penahanan bersama orangtua DY. Namun Razak mengatakan Polsek Biringkanaya menolak dengan alasan tidak jelas.
"Pemenjaraan terhadap ibu hamil harus cukup fleksibel untuk merespons kebutuhannya. Jadi apabila Polsek Biringkanya tidak mampu memenuhi harusnya penahanan tidak boleh dilakukan karena melanggar pemenuhan hak maternitasnya," ujarnya.
Razak menuturkan, berdasarkan hasil rekam medis, DY dibawa ke rumah sakit karena nyeri pada bagian ulu hati dan depresi. Melalui anjuran yang dilakukan pada unit kontrol poli dan psikiatri Kamis (7/11/2024).
"Sebelumnya pada 5 November 2024 Penyidik meminta kepada dokter DY untuk dikembalikan ke sel tahanan, namun dokter tidak mengizinkan dengan alasan kondisi DY belum stabil untuk keluar dari rumah sakit. Kemudian pada tanggal 6 November DY keluar dari rumah sakit kembali ke Polsek Biringkanaya," tuturnya.