Makassar, IDN Times - Indonesia Air Transport menegaskan pertanggungjawaban kepada keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Utama perusahaan, Adi Tri Wibowo, di Makassar, Jumat (23/1/2026).
Dia menegaskan bahwa seluruh hak keluarga korban akan diselesaikan melalui skema asuransi. Detail kompensasi per orang belum diumumkan, namun dijamin akan dituntaskan sesuai prosedur.
"Akan kami selesaikan, dari pihak asuransi akan menyelesaikan. Tidak bisa kami laporkan (nominal). Jadi akan kami tetap berikan hak untuk asuransi," kata Adi.
