Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

IAIN Manado Tuai Kecaman Usai Batalkan Kajian Buku soal Ahmadiyah

IAIN Manado, Jalan SH Sarundajang, Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara. IDNTimes/Savi
Intinya sih...
  • Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Sulawesi Utara mengecam pembatalan diskusi buku terkait Ahmadiyah di IAIN Manado.
  • Pembatalan diskusi merupakan bentuk intervensi yang merusak iklim kebebasan akademik, kata perwakilan KAKBB Sulut.
  • IAIN Manado seharusnya tak menggunakan surat imbauan MUI Manado untuk membatalkan kegiatan akademik, menurut KAKBB Sulut.

Manado, IDN Times – Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Sulawesi Utara mengecam pembatalan diskusi buku terkait Ahmadiyah di Institut Agama Islam Indonesia Negeri (IAIN) Manado. Diskusi yang sedianya diselenggarakan pada Senin, 2 Juni 2025 tersebut dibatalkan usai adanya surat larangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Manado.

Surat dengan nomor A/28/MUI-MDO/VI/2025 tersebut dikirim ke IAIN Manado pada hari yang sama terkait diskusi bedah buku berjudul Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah karya Akademisi Universitas Negeri Gorontalo, Samsi Pomalingo.

Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KAKBB) Sulut menyayangkan pelarangan ini. "Pembatalan ini merupakan bentuk intervensi yang merusak iklim kebebasan akademik," tegas perwakilan, Rahman Mantu, Selasa (3/6/2025).

1.Preseden buruk institusi akademik

Poster bedah buku Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah yang dibatalkan IAIN Manado. Dok. IAIN Manado

Menurut KAKBB Sulut, kampus seharusnya bisa menjadi tempat aman bertukar gagasan kritis. Namun, pembatalan ini menjadi preseden buruk bagi institusi akademik.

Seharusnya, IAIN Manado tak menggunakan surat imbauan MUI Manado untuk membatalkan kegiatan akademik. “Apalagi jika tidak melalui proses klarifikasi terbuka, kajian substantif, ataupun dialog dengan panitia pelaksana dan narasumber,” tambah Rahman.

2.Bukan propaganda

Diskriminasi dan Persekusi yang kerap menghantui Jemaat Ahmadiyah di Indonesia (CRCS UGM)

Kajian buku sendiri merupakan kegiatan ilmiah yang kerap dilakukan di lingkup akademik. Karya yang dibedah pun sudah melewati proses akademik, bukan propaganda atau doktrin.

Artinya, kajian buku tidak termasuk kegiatan yang dilarang dalam SKB 3 Menteri berupa menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama tertentu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama tertentu.

KAKBB Sulut pun berharap peristiwa ini bisa menjadi perhatian Pemerintah Kota Manado dan pihak terkait. Larangan kajian buku ini dinilai bisa memperburuk citra Kota Manado yang dikenal menghargai keberagaman.

3.Isi surat MUI Sulut

IAIN Manado, Jalan SH Sarundajang, Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara. IDNTimes/Savi

Sebelumnya, MUI Manado menekankan 4 hal dalam surat larangan yang dilayangkan ke IAIN Manado. Pertama SKB 3 Menteri Nomor 199 Tahun 2008, kedua Fatwa MUI Nomor 11/MUNAS VII/MUI/15/2005, ketiga Rakornas Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI pada 9-10 Maret 2023, serta fungsi dan tugas MUI.

Menurut MUI Manado, pembahasan soal Ahmadiyah sudah jelas dituangkan dalam SKB 3 Menteri. “Memang setelah kami pertimbangkan, kita tidak perlu lagi mengkaji tentang Ahmadiyah,” jelas Ketua MUI Manado, KH Yaser bin Salim Bachmid.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Savi
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Savi
EditorSavi
Follow Us