Makassar, IDN Times - Sebanyak 413 pasangan mengikuti pernikahan massal yang digelar Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dinas Sosial Makassar sengaja menggelar kegiatan itu untuk mewadahi pasangan yang belum diakui negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Kegiatan nikah massal merupakan salah satu rangkaian perayaan hari ulang tahun ke-413 Kota Makassar, yang puncaknya pada 9 November 2020 lalu. Kegiatan itu dipusatkan di SMP Negeri 13 Makassar, Jalan Tamalate VI Kecamatan Rappocini, Rabu-Kamis, 2-3 Desember 2020.
"Masyarakat yang sudah menikah selama ini dan belum mendapat legalitas hukum khususnya buku nikah, prosesnya diadakan sidang isbat untuk melegalisir pernikahan mereka," kata Kepala Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinsos Makassar La Heru kepada jurnalis, Kamis (3/12/2020).