Makassar, IDN Times - Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah sekaligus penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, Rabu (14/10/2026).
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya kedua surat keputusan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam.
"Iye SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM (Darmawangsyah Muin). SK per tanggal hari ini," kata Hasrul kepada IDN Times.
Ia mengatakan, dokumen fisik SK tersebut rencananya diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
Menurut Hasrul, terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan penunjukan Plt Bupati menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
DPRD Gowa, lanjutnya, akan memprioritaskan kelancaran peralihan kepemimpinan agar tidak berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Adapun surat keputusan pemberhentian Husniah Talenrang tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Dokumen tersebut disebut terbit bersamaan dengan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.
