Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Husniah Talenrang Dipecat, Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa
Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa. (dok. Humas Pemkab Gowa)
  • Kemendagri menerbitkan SK pemberhentian tidak hormat Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa serta menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa pada 14 Oktober 2026.
  • Pemberhentian Husniah menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa atas usulan pemakzulan, setelah DPRD menjalankan hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat.
  • DPRD Gowa memprioritaskan transisi kepemimpinan yang tertib agar pelayanan publik, hak ASN, dan program pembangunan daerah tetap berjalan tanpa gangguan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilaporkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah sekaligus penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa pada Rabu (14/10/2026).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam. Dia menyampaikan, dokumen fisik SK Kemendagri rencananya diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).

Ini merupakan kelanjutan dari keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa. Sebelumnya DPRD telah menempuh proses politik melalui Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat, yang salah satu poinnya adalah pengusulan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

1. Husniah diberhentikan tidak hormat, Darmawangsyah Muin Plt Bupati Gowa

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini (1/10/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hasrul mengatakan, SK pemberhentian Husniah Talenrang diterbitkan bersamaan dengan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa. Ia menyebut pemberhentian tersebut dilakukan secara tidak hormat.

"Iye SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM (Darmawangsyah Muin). SK per tanggal hari ini," kata Hasrul kepada IDN Times.

Adapun SK pemberhentian Husniah tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Hasrul mengatakan, dokumen fisik kedua SK tersebut rencananya diambil di Pemprov Sulawesi Selatan pada Kamis.

2. DPRD usul pemberhentian usai MA kabulkan pemakzulan

Suasana rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Rabu (12/8/2026). Dok. Youtube DPRD Gowa

Pemberhentian Husniah merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya. Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026), dengan amar yang menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.

Sebelumnya DPRD Gowa menetapkan hak menyatakan pendapat yang salah satu poin utamanya mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang dari jabatannya. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026), setelah melalui proses pelaksanaan hak angket oleh panitia khusus (pansus).

Hak menyatakan pendapat tersebut berkaitan dengan tiga persoalan yang sebelumnya diselidiki Pansus Hak Angket DPRD Gowa, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan sepihak program beasiswa doktoral Risqilla, serta dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika serta sumpah janji jabatan Bupati Gowa.

Usai menerima putusan MA, DPRD Gowa kemudian menandatangani surat usulan pemberhentian Husniah pada Senin (5/10/2026), untuk diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Di sisi lain, Husniah juga tengah terseret kasus hukum. Pada 25 September 2026, penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya. Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), atau gratifikasi yang diduga dilakukan berulang dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

3. DPRD Gowa prioritaskan transisi pemerintahan

Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa, digantikan Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas. (Dok. Humas Pemkab Gowa)

Terbitnya SK pemberhentian Husniah dan penunjukan Plt bupati menandai tahap lanjutan dari proses tersebut. Menurut Hasrul, keputusan itu menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

DPRD Gowa juga memprioritaskan kelancaran peralihan kepemimpinan agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelayanan publik, pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN), serta pelaksanaan program pembangunan menjadi sejumlah hal yang harus dipastikan tetap berjalan.

"Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article