Suasana rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Rabu (12/8/2026). Dok. Youtube DPRD Gowa
Pemberhentian Husniah merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya. Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026), dengan amar yang menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.
Sebelumnya DPRD Gowa menetapkan hak menyatakan pendapat yang salah satu poin utamanya mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang dari jabatannya. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026), setelah melalui proses pelaksanaan hak angket oleh panitia khusus (pansus).
Hak menyatakan pendapat tersebut berkaitan dengan tiga persoalan yang sebelumnya diselidiki Pansus Hak Angket DPRD Gowa, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan sepihak program beasiswa doktoral Risqilla, serta dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika serta sumpah janji jabatan Bupati Gowa.
Usai menerima putusan MA, DPRD Gowa kemudian menandatangani surat usulan pemberhentian Husniah pada Senin (5/10/2026), untuk diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Di sisi lain, Husniah juga tengah terseret kasus hukum. Pada 25 September 2026, penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya. Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), atau gratifikasi yang diduga dilakukan berulang dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.