Makassar, IDN Times - Pegawai honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dipecat atau dirumahkan bertambah. Hal ini setelah pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua, pada Selasa (1/7/2025).
Sebelumnya, Pemprov Sulsel menghentikan pembayaran gaji untuk 2.017 honorer per 1 Juni 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 1.446 peserta seleksi PPPK tahap satu yang tidak lulus, dengan rincian 49 berstatus R2 dan 1.397 berstatus R3, serta 571 peserta tahap dua yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menyampaikan peserta yang tidak lulus pada tahap dua akan dirumahkan. Kebijakan ini sama seperti yang diberlakukan pada gelombang sebelumnya.
"Iya sama (dipecat), mereka saja itu database BKN gelombang satu. Intinya kan relaksasi ini gelombang dua, karena dilihat dari masa kerja dua tahun. Sama kasusnya," kata Sukarniaty.