Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jumlah Honorer Pemprov Sulsel Dipecat Bertambah Usai Tidak Lulus PPPK

Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya sih...
  • BKD belum pastikan jumlah honorer gagal di tahap dua
  • Honorer dirumahkan karena seluruh formasi sudah terisi
  • Peluang honorer bekerja lagi tergantung petunjuk teknis BKN

Makassar, IDN Times - Pegawai honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dipecat atau dirumahkan bertambah. Hal ini setelah pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua, pada Selasa (1/7/2025).

Sebelumnya, Pemprov Sulsel menghentikan pembayaran gaji untuk 2.017 honorer per 1 Juni 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 1.446 peserta seleksi PPPK tahap satu yang tidak lulus, dengan rincian 49 berstatus R2 dan 1.397 berstatus R3, serta 571 peserta tahap dua yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menyampaikan peserta yang tidak lulus pada tahap dua akan dirumahkan. Kebijakan ini sama seperti yang diberlakukan pada gelombang sebelumnya.

"Iya sama (dipecat), mereka saja itu database BKN gelombang satu. Intinya kan relaksasi ini gelombang dua, karena dilihat dari masa kerja dua tahun. Sama kasusnya," kata Sukarniaty.

1. BKD belum pastikan jumlah honorer gagal di tahap dua

Kepala Badan Kepegawaian Daerah  Sulawesi Selatan , Sukarniaty Kondolele. IDN Times/Asrhawi Muin
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan , Sukarniaty Kondolele. IDN Times/Asrhawi Muin

Meski begitu, Sukarniaty belum memastikan jumlah pasti tenaga honorer yang gagal di tahap dua ini. Dia menyebut data lengkapnya masih akan dicek kembali.

"Saya belum cek," katanya.

2. Honorer dirumahkan karena seluruh formasi sudah terisi

Ilustrasi honorer (Istimewa)
Ilustrasi honorer (Istimewa)

Menurutnya, tenaga honorer dipecat karena seluruh formasi jabatan sudah terisi oleh PPPK tahap satu. Formasi yang tersisa akan ditempati oleh peserta PPPK tahap dua.

“Jadi semua formasi jabatan sudah ada di masing-masing perangkat daerah, sudah tersedia. Jadi, mau dikemanakan honorer yang tidak lulus? Dirumahkanlah. Itu makanya kenapa diberhentikan gajinya per 1 Juni," jelasnya.

Dengan demikian, hanya pegawai lulus PPPK yang akan mengisi formasi jabatan yang tersedia. Jika semua formasi sudah terisi, maka tidak ada lagi posisi yang bisa ditempati tenaga honorer.

3. Peluang honorer bekerja lagi tergantung petunjuk teknis BKN

ilustrasi pegawai/karyawan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pegawai/karyawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sukarniaty juga mengatakan sebagian dari mereka masih mungkin dipekerjakan kembali jika sudah ada petunjuk teknis pengangkatan paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia menyebut peluang ini tetap terbuka, meski hingga kini belum ada arahan lebih lanjut.

"Karena kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?. Nah, sementara dengan jumlah sebanyak itu, pasti membutuhkan penganggaran yang besar,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us