Makassar, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan akan mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai alih status terkait rencana penghapusan tenaga honorer.
Pemerintah pusat secara tegas akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun depan. Ke depannya, institusi pemerintahan hanya bisa membuka dua rekrutmen pegawai yaitu CPNS dan PPPK.
Meski begitu, Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait penerimaan PPPK. Namun BKD telah memulai mendata kebutuhan akan PPPK pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulsel.
"PPPK kami masih menunggu juklaknya tapi dari segi formasi sementara kami sudah data, banyak formasi kami buat. Khususnya formasi non guru, kalau guru kan masih ada 4.000-an yang belum terisi," kata Imran, Kamis (16/6/2022).