Makassar, IDN Times - Majelis Sidang Komisi Etik Polda Sulsel memberikan sanksi demosi 8 tahun dan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari kepada tiga anggota Ditsamapta MA, MS dan MF yang terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus tewasnya Bripda Dirja Pratama.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan berdasarkan fakta persidangan ketiganya memiliki peran berbeda-beda, pertama MA mengetahui kejadian itu, kemudian tidak melaporkan.
"MA juga yang menyuruh untuk menghilangkan bercak darah yang ada di TKP. Terhadap MA, kita kenakan sanksi etika," kata Zulham kepada awak media, Selasa (3/3/2026).
