Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa penipuan tambang ditangkap tim Kejati Sulsel di Makassar. IDN Times/Dahrul Amri

Makassar, IDN Times - Buronan Kejaksaan Hengky Gosal (44), terpidana dalam kasus penipuan proyek tambang nikel senilai Rp445 juta di Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap tim Intelijen gabungan di Kota Makassar, pada Kamis (14/9/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi mengatakan, Hengky ditangkap  tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Sulsel, dan Kejaksaan Negeri Makassar.

"Pada hari kamis pukul 10.45 bertempat di jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Wajo tim tabur (tahanan kabur) mengamankan satu buronan atas nama Hengky Gosal," ungkap Soetarmi saat merilis kasus ini di teras Kejati Sulsel, Makassar, Kamis sore.

1. Hengky kabur setelah tahu divonis 2 tahun penjara

Terdakwa penipuan tambang ditangkap tim Kejati Sulsel di Makassar. IDN Times/Dahrul Amri

 

Hengky Gosal adalah terpidana tindak pidana penipuan, diatur dalam pasal 378 KUHP dengan nilai kerugian korban sebesar Rp445 juta. Kasus ini diputuskan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Kata Soetarmi, sesuai juga amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 pada tanggal 9 November 2020 dengan menjatuhkan pidana kepada Hengky Gosal dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Saat itu setelah dia mengetahui putusan perkaranya incraht maka terpidana Hengky Gosal melarikan diri ke Jakarta tepatnya di jalan Benyamin Suaib komplek apartemen mediterania Boulevard kemayoran Jakarta Pusat, untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang berlokasi di Bombana Sulawesi Tenggara," terang Soetarmi.

2. Soetarmi sebut lokasi persembunyian Hengky Gosal

Terdakwa penipuan tambang ditangkap tim Kejati Sulsel di Makassar. IDN Times/Dahrul Amri

Setelah itu lanjut Soetarmi, Hengky Gosal balik ke Makassar dengan cara berpindah-pindah. Diidentifikasi, tempat yang pernah dijadikan sebagai tempat persembunyian di antaranya di rumah kontrak Jalan Lavina II, Kompleks Mahogani Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Tamalate.

Kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, dan terakhir kali Hengku menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga, Perumahan Blosson Residence.

"Terpidana Hengky tidak koperatif untuk menjalankan eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani, maka Kejari Makassar menetapkan dia sebagai buronan berdasar surat kepala kejaksaan negeri Makassar sejak 27 desember 2022," ujar Soetarmi.

3. Kejati: tidak ada tempat yang aman bagi para buronan

Ilustrasi. Seorang pelaku perdagangan orang dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dengan ditangkapnya buronan Hengky, pihak Kejati Sulsel melalui perintah Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben E. Simanjuntak untuk memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Dan bapak Kajati menghimbau ke seluruh buronam yang telah dietapkan selaku DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," Soetarmi menambahkan.

Editorial Team