Makassar, IDN Times - Buronan Kejaksaan Hengky Gosal (44), terpidana dalam kasus penipuan proyek tambang nikel senilai Rp445 juta di Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap tim Intelijen gabungan di Kota Makassar, pada Kamis (14/9/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi mengatakan, Hengky ditangkap tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Sulsel, dan Kejaksaan Negeri Makassar.
"Pada hari kamis pukul 10.45 bertempat di jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Wajo tim tabur (tahanan kabur) mengamankan satu buronan atas nama Hengky Gosal," ungkap Soetarmi saat merilis kasus ini di teras Kejati Sulsel, Makassar, Kamis sore.