Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kakek 69 Tahun di Palopo Ditangkap usai Cabuli Anak SD
Kakek berinisial HS, pelaku pencabulan terhadap anak SD di Kota Palopo, ditangkap polisi, Kamis (7/5/2026). Dok. Polres Palopo
  • Seorang siswi SD berusia 11 tahun di Palopo menjadi korban pencabulan oleh pria lanjut usia berinisial HS, yang kini telah diamankan polisi.
  • Kejadian bermula saat korban hendak membeli layangan di kios pelaku, lalu dipanggil dan dibawa ke ruangan dalam sebelum mengalami tindakan cabul.
  • Pelaku dijerat pasal terkait kekerasan seksual anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sementara korban mendapat pendampingan dari pihak kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Seorang anak Sekolah Dasar (SD) berusia sebelas tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban pencabulan oleh pria lanjut usia berinisial HS (69).

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, mengatakan, aparat kepolisian telah menangkap kakek cabul tersebut pada Kamis, 7 Mei lalu.

"Sudah kami amankan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," Ridwan menerangkan, Senin (11/5/2026).

Peristiwa terjadi di kios pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kronologi kejadian, jelas Ridwan, berawal saat korban datang ke lokasi peristiwa untuk membeli layang-layang yang dijual di kios pelaku.

"Pelaku diduga memanggil korban lalu membawanya ke ruangan di dalam kios. Di lokasi itu, korban diduga dibaringkan, diraba, dan celananya dibuka," kata Ridwan.

Saat ini, penyidik masih memeriksa pelaku yang telah ditahan di Kantor Polres Palopo. Pihak kepolisian juga, tambah Ridwan, tleah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

"Yang jelas kami juga melakukan pendampingan terhadap korban mengingat korban masih di bawah umur," terangnya.

Ridwan mengatakan, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Maksimal 12 tahun penjara dan dapat diperberat karena korban masih di bawah umur," katanya.

Editorial Team