Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Kronologi kejadian, jelas Ridwan, berawal saat korban datang ke lokasi peristiwa untuk membeli layang-layang yang dijual di kios pelaku.
"Pelaku diduga memanggil korban lalu membawanya ke ruangan di dalam kios. Di lokasi itu, korban diduga dibaringkan, diraba, dan celananya dibuka," kata Ridwan.
Saat ini, penyidik masih memeriksa pelaku yang telah ditahan di Kantor Polres Palopo. Pihak kepolisian juga, tambah Ridwan, tleah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Yang jelas kami juga melakukan pendampingan terhadap korban mengingat korban masih di bawah umur," terangnya.
Ridwan mengatakan, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Maksimal 12 tahun penjara dan dapat diperberat karena korban masih di bawah umur," katanya.