Manado, IDN Times - Tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sulut beberapa waktu lalu. Beberapa yang mengajukan gugatan adalah mantan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut periode 2020-2022 Asiano Gammy Kawatu dan Ketua Sinode GMIM, Pendeta Hein Arina.
Hein Arina sendiri mengajukan gugatan praperadilan pada 15 April 2025. Namun, ia memilih mencabut gugatan tersebut.
Sidang pencabutan gugatan praperadilan telah digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (5/5/2025). "Iya, pemohon memilih mencabut gugatan," ujar Kuasa Hukum Hein Arina, Marsel Pangalila.