Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus dana hibah GMIM terhadap Polda Sulawesi Utara di Pengadilan Negeri Manado, Senin (5/5/2025). IDNTimes/Savi
Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus dana hibah GMIM terhadap Polda Sulawesi Utara di Pengadilan Negeri Manado, Senin (5/5/2025). IDNTimes/Savi

Intinya sih...

  • Tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM ajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sulut.
  • Hein Arina mencabut gugatan praperadilan yang diajukan pada 15 April 2025 dan diwakili sang istri saat sidang pencabutan.
  • Pihak Polda Sulut akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulut dalam waktu dekat, sementara kelima tersangka dalam keadaan sehat di Rutan Mapolda Sulut.

Manado, IDN Times - Tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sulut beberapa waktu lalu. Beberapa yang mengajukan gugatan adalah mantan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut periode 2020-2022 Asiano Gammy Kawatu dan Ketua Sinode GMIM, Pendeta Hein Arina.

Hein Arina sendiri mengajukan gugatan praperadilan pada 15 April 2025. Namun, ia memilih mencabut gugatan tersebut.

Sidang pencabutan gugatan praperadilan telah digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (5/5/2025). "Iya, pemohon memilih mencabut gugatan," ujar Kuasa Hukum Hein Arina, Marsel Pangalila.

1. Gugatan dicabut sejak 29 April 2025

Ketua BPMS GMIM, Pendeta Hein Arina, digiring ke ruang tahanan Polda Sulawesi Utara, Kamis (17/4/2025). IDNTimes/Istimewa

Pihak Hein Arina rupanya sudah mencabut gugatan sejak 29 April 2025. Saat sidang, ia diwakili oleh sang istri, Vanny Suoth, yang didampingi tim kuasa hukum.

Marsel menegaskan bahwa pencabutan berkas yang dilakukan kliennya sebagai bentuk menghormati proses hukum yang berlaku. "Pencabutan oleh pemohon dalam rangka menjunjung tinggi supremasi hukum," tuturnya. 

Marsel menegaskan bahwa pencabutan dilakukan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. "Pencabutan adalah kehendak pemohon sendiri dan istri," tambah Marsel.

2. Berkas bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan. Dok. Polda Sulut

Sementara itu, Polda Sulut baru akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Hingga saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan tahap I," jelas Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan.

Ia pun menghormati adanya tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. "Mari kita hormati, kita ikuti saja proses hukumnya," tambah Hasibuan.

3. Kondisi para tersangka

Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Steve Kepel (tengah), ditahan Polda Sulut, Senin (14/4/2025). IDNTimes/Istimewa

Kelima tersangka yang saat ini mendekam di Rutan Mapolda Sulut disebut dalam keadaan sehat. Namun, Hasibuan mengatakan ada yang sempat sakit.

Ia tak merinci siapa yang sakit. "Ada yang sempat dilaporkan sakit, tapi sudah dipantau dan ditangani oleh Biddokkes," tuturnya.

Polda Sulut pun membatasi pengunjung yang ingin menjenguk para tersangka, meski permintaan terus mengalir. "Yang diutamakan keluarga, itupun jumlahnya terbatas," sambung Hasibuan.

Editorial Team

EditorSavi