Manado, IDN Times – Seorang lelaki berinisial HM asal Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap polisi lantaran inses berlapis. Lelaki berusia 52 tahun tersebut diduga menghamili anak kandungnya berinisial A pada sekitar tahun 2006.
A kemudian melahirkan seorang anak berinisial Y yang juga dihamili HM pada usia 17 tahun. Y lalu melahirkan seorang anak laki-laki pada 10 Maret 2023.
Kasus tersebut belasan tahun ditutupi, dan baru terungkap pada awal tahun 2023. Kepada Unit PPA Polres Minahasa, korban mengaku diiming-imingi uang.
“Korban mengaku (persetubuhan) ini sebagai balas jasa karena sudah membesarkan dan merawatnya,” jelas Kanit PPA Polres Minahasa, Ipda Yuli Oraile, Jumat (5/5/2023).