Makassar, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan dua terduga pelaku bom bunuh diri di Pulau Jolo, Filipina, pada Januari 2019 merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kepastiannya terungkap dari hasil uji DNA terhadap dua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri.
Bom bunuh diri meledak di Gereka Katolik Pulau Jolo, Filipina pada 27 Januari 2019. Dalam insiden mematikan itu, 22 orang meninggal dunia dan 100 orang luka-luka. Kepolisian Filipina sempat kesulitan untuk mengidentifikasi pelaku bom bunuh diri di gereja tersebut. Densus 88 yang bekerja sama dengan Kepolisian Filipina hanya mengantongi informasi bahwa pelaku diduga WNI.
"Hasil DNA-nya sudah keluar identik bahwa pelaku bom itu yang laki-laki atas nama RR dan yang perempuan adalah istrinya atas nama U," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikutip dari laman berita resmi Polri, Jumat (6/9).