Makassar, IDN Times – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19 mulai diterapkan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/4). Meski sudah didahului uji coba, belum semua warga patuh terhadap aturan mengenai sejumlah larangan.
Salah satu contohnya adalah masih ada Sebagian toko atau tempat usaha yang buka. Padahal PSBB mengatur bahwa hanya pedagang bahan pokok yang dibolehkan beroperasi. Petugas polisi pamong praja pun menutup paksa sejumlah toko di Makassar yang kedapatan tetap buka.
“Ada poin bahwa sebagian pengusaha dari awal memang tidak menunjukkan kepatuhannya. Sudah ada larangan selama PSBB tapi tetap beroperasi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Iman Hoed, kepada IDN Times, Jumat.