Pembalap liar saat PSBB di Kota Makassar diamankan petugas gabungan. IDN Times/Polrestabes Makassar
PSBB termaktub dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020. Selain diatur sanksi administrasi, kepolisian menyelaraskan aturan tersebut dengan sanksi pidana.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pelanggar dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Menurut Ismail, rujukan pidana itu juga menjadi faktor mendasar sehingga sebagian besar warga disiplin dalam penerapan PSBB. Meski diakui Ismail, sempat terjadi beberapa persoalan yang dianggap mengarah ke pelanggaran berat.
Seperti masyarakat yang tetap melaksanakan ibadah di dalam masjid dalam jumlah banyak, hingga aksi balapan liar pemuda. Namun berdasarkan koordinasi dengan aparatur penegak hukum, semuanya diklaim dapat diatasi.
"Memang masyarakat kita kalau dengan tindakan-tindakan biasa dianggap masih bisa. Tapi dengan ancaman-ancaman seperti pidana itu, alhamdulillah gejolaknya menurun siginifikan. Mudah-mudah bisa sampai maksimal kita laksanakan ini," imbuh Ismail.