Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga produk BBM non subsidi per 1 September 2024. (Dok. Pertamina)

Makassar, IDN Times - Pertamina menaikkan harga produk bahan bakar minyak (BBM) di SPBU non subsidi per 1 September 2024. Harga Pertamax dan produk lainnya turun.

Penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Penyesuaian tersebut merujuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui tasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Dengan penyesuaian harga, harga pertamax untuk wilayah Pulau Sulawesi turun dari Rp14.000 per liter menjadi Rp13.250 per liter. Harga itu berlaku seragam di enam provinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di