Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan, menolak praperadilan yang diajukan Supianto alias Ijul atas status tersangka dalam kasus demonstrasi ricuh yang mengakibatkan kantor dan mobil ambulans Partai NasDem rusak.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Rusdianto Lole dalam sidang lanjutan praperadilan tersangka selaku pemohon terhadap polisi sebagai termohon yang digelar pada Rabu (2/12/2020).
Kuasa hukum Ijul, Edy Kurniawan mengatakan, polisi telah memeriksa 14 saksi termasuk Ijul, serta menyita sejumlah alat bukti. "Di antaranya, mobil dan mixer dalam keadaan rusak," kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam.
