Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi Haris Yasin Limpo, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Kota Makassar.
Hendri Tobing, Ketua Majelis Hakim PN Makassar membacakan penolakan eksepsi atau keberatan terdakwa Haris, saat memimpin sidang lanjutan di ruang sidang Harifin Tumpa PN Makassar, Senin (29/5/2023).
"Mengadili, dan menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasehat hukum saudara terdakwa tidak diterima," kata Hendri Tobing.
Terdakwa Haris bersama Irawan Abadi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), tersangkut kasus korupsi PDAM Makassar sebesar Rp20 miliar.