Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap terdakwa Edy Rahmat sudah sangat berkesesuaian dengan pokok perkara, cermat, jelas dan lengkap. Mulai dari tempat hingga waktu kejadian tindak pidana dalam perkara Nurdin Abdullah dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.
Dakwaan pertama, Edy Rahmat selaku pegawai negeri bersama-sama dengan penyelenggara negara yaitu terdakwa Nurdin Abdullah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian dakwaan kedua, hakim juga menyatakan bahwa dakwaan tentang penerapan pasal Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sudah tepat sesuai dengan dakwaan JPU KPK.
"Waktu kejadiannya pada awal tahun 2019 sampai dengan tanggal 26 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dan bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel dan seterusnya," jelas Ibrahim.