Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AhaTik_sorotanlensa_2148cd0b-5a7e-4ec6-ab85-253a0b34a171_.jpg
Ahmad Yani alias Amma, terdakwa kasus pembunuhan Feni Ere saat mendengar vonis mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Senin (15/12/2025). (Dok. IDN Times).

Intinya sih...

  • Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, dihukum mati

  • Vonis mati pertama di Pengadilan Negeri Palopo, disambut tangis haru keluarga korban

  • Keluarga korban anggap vonis mati memenuhi rasa keadilan, kuasa hukum ucapkan terima kasih

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ahmad Yani alias Amma, terdakwa kasus pembunuhan perempuan bernama Feni Ere.

Vonis tersebut dibacakan langsung majelis hakim diketuai Agung Budi Setiawan yang didampingi dua hakim anggota masing-masing Helka Rerung dan Sulharman, pada Senin (15/12/2025).

1. Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

Feni Ere, wanita yang kerangkanya ditemukan di hutan lindung Palopo, Sulawesi Selatan. (Instagram/feny_honda)

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Agung Budi Setiawan menyatakan terdakwa Ahmad Yani terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Yani alias Amma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap Agung Budi Setiawan.

Vonis bagi Amma ini lebih berat dari tuntutan jaksa, pada persidangan sebelumnya menuntut Amma seumur hidup. Pria berusia 35 tahun ini hanya bisa menunduk lemas usai majelis hakim mengetuk palu vonis mati terhadap dirinya.

2. Kasus vonis mati pertama yang diputuskan di Pengadilan Negeri Palopo

Keluarga Feni Ere menangis haru usai mendengar vonis mati terhadap terdakwa Ahmad Yani alias Amma di Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Senin (15/12/2025). (Dok. IDN Times).

Vonis mati tersebut langsung disambut tangis haru keluarga korban yang memadati ruang sidang. Isak tangis langsung pecah sesaat setelah amar putusan dibacakan. Keluarga Feni Ere menilai putusan majelis hakim setimpal atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Sekadar diketahui, kasus vonis mati bagi Amma ini merupakan kasus vonis mati pertama yang diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

“Ini kasus vonis mati pertama di PN Palopo,” kata salah satu majelis hakim, Helka Rerung.

3. Keluarga korban menilai vonis mati memenuhi rasa keadilan.

Keluarga Feni Ere menangis haru usai mendengar vonis mati terhadap terdakwa Ahmad Yani alias Amma di Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Senin (15/12/2025). (Dok. IDN Times).

Kuasa hukum keluarga korban, Abner Buntang, mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mengungkap dan mengawal kasus ini hingga tuntas,

"Putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan," kata Abner usai persidangan.

Feni Ere dilaporkan keluarganya hilang sejak 25 Januari 2024. Namun ditemukan tinggal kerangka dengan kondisi mulut terikat kain pada Februari 2025 di perbatasan Palopo–Toraja lebih tepatnya di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo pada 10 Februari 2025.

Editorial Team