Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ahmad Yani alias Amma, terdakwa kasus pembunuhan perempuan bernama Feni Ere.
Vonis tersebut dibacakan langsung majelis hakim diketuai Agung Budi Setiawan yang didampingi dua hakim anggota masing-masing Helka Rerung dan Sulharman, pada Senin (15/12/2025).
