Hak Angket DPRD Sulsel, Pintu Pemakzulan Nurdin Abdullah?

Makassar, IDN Times - DPRD Sulawesi Selatan, Senin (24/6) menyepakati penggunaan hak angket atau hak melakukan penyelidikan terhadap Gubernur Nurdin Abdullah. Dewan akan membentuk panitia khusus angket untuk meminta pertanggungjawaban Nurdin terhadap dugaan dualisme kepemimpinan di Pemerintah provinsi, yang berdampak terhadap sejumlah pelanggaran aturan dan perundang-undangan.
Sebanyak 60 dari total 85 legislator Sulsel menyetujui usulan hak angket, yang diajukan oleh setidaknya 46 inisiator. DPRD kemudian bakal membentuk panitia khusus angket, yang bekerja selama 60 hari sebelum melaporkan hasilnya kepada rapat paripurna.
Hak angket, secara politik pernah berujung pemakzulan terhadap kepala daerah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, serta Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Setelah DPRD setempat mengajukan hak angket dan menyatakan pendapat, Presiden kemudian memberhentikan Bupati Garut dan Bupati Karo melalui putusan Mahkamah Agung. Lalu, bagaimana dengan Sulsel?
1. Sikap DPRD tergantung hasil penyelidikan panitia angket
Ketua DPRD Sulsel Moh Roem menjelaskan bahwa hak angket merupakan salah satu upaya untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga eksekutif. Langkah ini ditempuh untuk mengungkap sejumlah dugaan masalah di pemerintah provinsi serta faktor penyebabnya.
Dalam bekerja, panitia angket beranggotakan 20 legislator akan meminta keterangan kepada gubernur, wakil gubernur, dan pihak-pihak yang dibutuhkan untuk menjelaskan seputar kebijakan yang diduga melanggar. DPRD Sulsel kemudian akan bersikap sesuai hasil penyelidikan. Salah satu dampaknya bisa berupa pemberhentian kepala daerah.
Apakah pemberhentian atau memakzulkan kepala daerah di Sulsel menjadi ujung hak angket ini?
"Kita tidak bisa menduga-duga arahnya ke mana. Yang penting, tadi ada sejumlah permasalahan yang dikemukakan. Itulah yang harus dibahas, diungkap dalam pansus," kata Roem.