Makassar, IDN Times - DPRD Sulawesi Selatan, Senin (24/6) menyepakati penggunaan hak angket atau hak melakukan penyelidikan terhadap Gubernur Nurdin Abdullah. Dewan akan membentuk panitia khusus angket untuk meminta pertanggungjawaban Nurdin terhadap dugaan dualisme kepemimpinan di Pemerintah provinsi, yang berdampak terhadap sejumlah pelanggaran aturan dan perundang-undangan.
Sebanyak 60 dari total 85 legislator Sulsel menyetujui usulan hak angket, yang diajukan oleh setidaknya 46 inisiator. DPRD kemudian bakal membentuk panitia khusus angket, yang bekerja selama 60 hari sebelum melaporkan hasilnya kepada rapat paripurna.
Hak angket, secara politik pernah berujung pemakzulan terhadap kepala daerah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, serta Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Setelah DPRD setempat mengajukan hak angket dan menyatakan pendapat, Presiden kemudian memberhentikan Bupati Garut dan Bupati Karo melalui putusan Mahkamah Agung. Lalu, bagaimana dengan Sulsel?