IPT (32) saat diintrogasi oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025) / Foto : Darsil Yahya
Kapolrestabes menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
"Karena pelaku adalah tenaga pendidik, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," Arya menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Oknum guru berinisial IPT (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada sejumlah siswinya. Satu korbannya diketahui berinisial SKA (12).
Kuasa hukum korban, Muhammad Ali mengatakan aksi bejat IPT dilakukan berulang kali sepanjang Februari hingga Juli 2025. Mirisnya lagi, terduga pelaku melakukan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 5 atau saat berusia 11 tahun.