Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap fakta baru hasil pemeriksaan AM, guru mengaji yang ditetapkan tersangka dalam kasus pelecehan terhadap muridnya. Terungkap, pria 60 tahun itu sempat membujuk korban setelah aksi bejatnya dilakukan.
"Iming-iming dengan uang itu ada supaya korban ini tidak ada yang melapor," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono dalam ekspos perkembangan kasus di kantornya, Senin (24/8/2020).