Makassar, IDN Times - Abdul Muis, salah satu guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dipecat tidak hormat, menceritakan pengalaman panjangnya menghadapi proses hukum yang berujung pada pemecatan sebagai ASN. Kisahnya muncul saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sulsel, Rabu (12/11/2025), yang membahas dugaan ketidakadilan terhadap dirinya dan rekan sejawat, Rasnal.
Abdul Muis menjelaskan bahwa dana Rp20 ribu yang dikumpulkan dari orangtua murid untuk menggaji guru honorer bersifat sukarela. Kesepakatan pengumpulan dana tersebut disepakati secara resmi melalui rapat komite sekolah.
"Ini kan murni sumbangan orang tua, disepakati oleh orang tua siswa bersama ketua komite, di dalam rapat resmi, diundang secara resmi. Dan semua yang menjadi keputusan itu adalah murni melalui pertimbangan orang tua siswa," kata Abdul Muis.
