Makassar, IDN Times - Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, mendatangi DPRD Sulawesi Selatan untuk mencari keadilan atas pemecatan mereka sebagai ASN. Keduanya menegaskan tidak korupsi, melainkan berupaya membantu guru honorer yang berbulan-bulan tidak menerima gaji.
Komisi E DPRD Sulsel pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (12/11/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi kedua guru tersebut. Rapat membahas dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang menjerat keduanya hingga berujung pada pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.
RDP berlangsung di Ruang Komisi E DPRD Sulsel, yang berlokasi sementara di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel. RDP tersebut dihadiri anggota DPRD lintas fraksi, perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, unsur Dinas Pendidikan, serta pihak terkait lainnya.
