Makassar, IDN Times - DPRD Kabupaten Gowa menetapkan hak menyatakan pendapat yang salah satu poin utamanya mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026), setelah melalui proses pelaksanaan hak angket oleh panitia khusus (pansus).
Usulan pemberhentian itu akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hak menyatakan pendapat tersebut berkaitan dengan tiga persoalan yang sebelumnya diselidiki Pansus Hak Angket DPRD Gowa, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan sepihak program beasiswa doktoral Risqilla, serta dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika serta sumpah janji jabatan Bupati Gowa.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab turut dihadiri Bupati Husniah Talenrang. Sebelumnya Husniah pernah hadir sebagai terperiksa dalam rapat pansus, namun memilih walk out.
