Gulirkan Hak Angket, DPRD Tepis Isu Pemakzulan Gubernur Nurdin

Makassar, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan Ni'matullah membantah bergulirnya hak angket sebagai upaya untuk memakzulkan Gubernur Nurdin Abdullah. Dia memastikan hak angket ditempuh untuk memastikan kepala daerah bertugas sebagaimana aturan berlaku.
Ni'matullah menyikapi ramainya pembicaraan hak angket di media massa maupun media sosial, dua hari terakhir. Isu hak angket berujung pemakzulan mengemuka karena pernah terjadi di tingkat kabupaten, yakni Garut, Jawa Barat, dan Karo, Sumatera Utara.
"Sekarang kencang isu pemakzulan. Saya klarifikasi, itu tidak pernah muncul dalam rapat di DPRD, dalam rapat pimpinan, dan rapat usulan pansus (panitia khusus). Saya yakin niatnya baik, tidak dalam konteks politicking dan menjatuhkan," kata Ni'matullah kepada wartawan di Kantor DPRD Sulsel, Selasa (25/6).
1. Hak angket disebut sebagai upaya check and balance
Ni'matullah mengungkapkan bahwa hak angket merupakan salah satu fungsi DPRD di bidang pengawasan. Lembaga legislatif ingin memastikan demokrasi yang sehat, dengan memeriksa dan menyeimbangkan (check and balance) pengelolaan kekuasaan. Sebab Dewan tidak ingin pemegang kekuasaan tidak sibuk sendiri dan fokus pada kepentingan sendiri.
Hak angket digulirkan setelah 60 legislator DPRD Sulsel menyetujui usulan dari 46 inisiator. Dalam pengajuan hak angket, inisiator mengungkapkan setidaknya lima materi dugaan pelanggaran gubernur dan wakil gubernur terhadap perundang-undangan. Salah satunya dugaan dualisme kekuasaan.
"Menurut saya, hadirnya hak angket di DPRD Sulsel mengindikasikan ada harapan bagi demokrasi kita. Karena institusi politik masih eksis dan mau menjalankan fungsinya," kata dia.