Makassar, IDN Times - Permohonan warga Bara-baraya untuk peninjauan kembali mengenai kepemilikan lahan, akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Makassar. Warga pun menolak untuk digusur.
Hasil upaya hukum tersebut telah diputuskan, hari ini, Selasa (13/6/2023). Keputusan ini membuat warga kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kota Makassar.
"Putusan secara resmi belum kami dapatkan. Tapi pada intinya, gugatan yang diajukan oleh warga dinyatakan ditolak," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Ridwan, selaku kuasa hukum warga Bara-baraya.
Ridwan menilai putusan tersebut diambil secara tidak objektif. Pasalnya, masalah dokumen kependudukan warga Bara-baraya tidak dipertimbangkan.
"Kami selaku kuasa hukum menganggap bahwa putusan ini tidak objektif. Hakim yang memeriksa melalui perkara derden verzet yang ada, tidak mempertimbangkan dengan seksama terkait masalah dokumen kependudukan yang dimiliki oleh klien atau penggugat," katanya.