Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Gugatan Paslon Maximus-Peggi Pilkada Mimika Lolos ke Tahap Pembuktian

Wakil Ketua MK, Saldi Isra. (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
- Mahkamah Konstitusi menerima gugatan pemilihan kepala daerah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
- Keputusan ini menjadi langkah awal dalam perjuangan menegakkan keadilan bagi masyarakat Mimika.
- Kuasa Hukum Pasangan Maximus-Tipagau optimis dapat menghadirkan bukti-bukti kuat dalam sidang pemeriksaan nanti.
Timika, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi.
Putusan dismissal PHPU Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi dengan Nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorEndy Langobelen
EditorIrwan Idris
Follow Us