Juru Bicara Danny - Azhar, Asri Tadda. (Dok. Istimewa)
Gugatan tersebut telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebagai termohon. Selanjutnya, MK dijadwalkan menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu empat hari kerja sejak gugatan dicatat.
Menurut Asri, sidang pendahuluan di MK akan memeriksa kelengkapan dokumen, tenggat waktu pengajuan, dan legal standing dari pihak penggugat. Pihaknya optimis bahwa gugatan ini memenuhi seluruh syarat formil dan materiil yang diperlukan.
"Seperti yang kita ketahui, sidang pendahuluan di MK ini antara lain akan memeriksa kecukupan formil permohonan gugatan, seperti kelengkapan dokumen, tenggat waktu pengajuan, dan legal standing pemohon," jelas Asri.
Selain itu, pada sidang pendahuluan ini hakim juga akan memberikan nasihat dan saran untuk perbaikan kepada pemohon jika dianggap perlu.
"Insya Allah kami percaya dengan kerja tim hukum yang sudah dipercayakan DIA. Karena itu kami sangat yakin, gugatan ini akan memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang pleno MK," ujar Asri optimistis.