Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Danny Pomanto-Azhar Arsyad, saat debat kedua Pilgub Sulsel di Makassar, Minggu (10/11/2024)/Istimewa

Makassar, IDN Times - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini sudah diregistrasi MK pada Jumat 3 Januari 2024 lalu.

"Alhamdulillah, sudah diregistrasi MK pada hari Jumat (03/01) dengan Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025," kata Juru Bicara Danny - Azhar, Asri Tadda di Makassar, Sabtu (04/01/2025).

1. Tim Hukum DIA optimis gugatan telah penuhi syarat formil

Juru Bicara Danny - Azhar, Asri Tadda. (Dok. Istimewa)

Gugatan tersebut telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebagai termohon. Selanjutnya, MK dijadwalkan menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu empat hari kerja sejak gugatan dicatat.

Menurut Asri, sidang pendahuluan di MK akan memeriksa kelengkapan dokumen, tenggat waktu pengajuan, dan legal standing dari pihak penggugat. Pihaknya optimis bahwa gugatan ini memenuhi seluruh syarat formil dan materiil yang diperlukan. 

"Seperti yang kita ketahui, sidang pendahuluan di MK ini antara lain akan memeriksa kecukupan formil permohonan gugatan, seperti kelengkapan dokumen, tenggat waktu pengajuan, dan legal standing pemohon," jelas Asri.

Selain itu, pada sidang pendahuluan ini hakim juga akan memberikan nasihat dan saran untuk perbaikan kepada pemohon jika dianggap perlu.

"Insya Allah kami percaya dengan kerja tim hukum yang sudah dipercayakan DIA. Karena itu kami sangat yakin, gugatan ini akan memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang pleno MK," ujar Asri optimistis.

2. Dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)

Asri juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan menyangkut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP), yang merupakan kewenangan MK untuk memutuskan. Gugatan DIA diajukan pada 11 Desember 2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/2024.

"Kalau soal ini, saya kira terang benderang bahwa gugatan yang kami ajukan terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pada Pilgub Sulsel 2024," kata Asri.

Dalam gugatannya, pasangan Danny-Azhar meminta MK untuk membatalkan hasil Pilgub Sulsel 2024 yang dinilai tidak mencerminkan suara rakyat.

"Dari bukti dan saksi yang telah kami kumpulkan, diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada perhelatan Pilgub Sulsel yang akhirnya memenangkan Paslon 02," ungkap Asri. 

3. Minta dukungan dari masyarakat

Juru Bicara Tim DiA, Asri Tadda. (Dok. Istimewa)

Pasangan DIA, yang didukung oleh Relawan Perubahan Sulsel (RPS), berharap gugatan ini dapat mengungkap kebenaran demi menjaga demokrasi di Sulsel. Asri mengajak masyarakat Sulsel untuk memberikan dukungan moral terhadap perjuangan pasangan Danny-Azhar.

"Semoga semuanya berjalan lancar. Mohon doa dan dukungan dari rakyat Sulsel terutama dari seluruh pejuang perubahan dan perbaikan nasib rakyat bersama Danny-Azhar. Insya Allah kita menang di MK," kata Asri. 

Editorial Team