Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas), Profesor Amir Ilyas. Dok. Pribadi

Makassar, IDN Times - Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas), Profesor Amir Ilyas, mengatakan kasus peluru nyasar yang mengenai seorang perempuan di Kota Makassar ialah tindakan kriminal.

"Apakah hal ini tindakan kriminal? Karena peluru mengenai warga sipil. Yang namanya ada korban yang tertembak, pasti itu tindak kriminal (kejahatan)," ungkap Amir kepada IDN Times Sulsel, Selasa (16/1/2024).

Dalam kasus ini, jelas Amir, tindak pidana penganiayaan yang dimaksud karena adanya kealpaan dari pelaku, sesuai Pasal 360 KUHP. "Dalam kasus tersebut toh tidak ada alasan penghapus pidana tentang pembelaan terpaksa misalnya," lanjutnya.

Diberitakan, Naisa Daeng Asse (61), warga Jalan AR Daeng Ngunjung, Kecamatan Tallo, jadi korban peluru nyasar, Minggu (7/1/2024) dini hari. Proyektil itu mengenai paha kanannya.

1. Polisi wajib memburu pemilik peluru

Naisa Daeng Asse (61), korban peluru nyasar di Makassar/Istimewa

Menurut Prof Amir, kasus ini perlu diungkap oleh pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polrestabes Makassar terkait pemilik peluru. Menurutnya, penyidik seharusnya menempuh seluruh cara untuk mengumpulkan bukti hingga menemukan pemilik peluru.

"Tentu selain dengan uji balistik, uji forensik, juga diperlukan bukti lain seperti keterangan saksi-saksi dan petunjuk lain," terangnya.

2. Kata Prof Amir, ada berbagai ahli untuk baca pemilik peluru itu

Editorial Team