Makassar, IDN Times - Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas), Profesor Amir Ilyas, mengatakan kasus peluru nyasar yang mengenai seorang perempuan di Kota Makassar ialah tindakan kriminal.
"Apakah hal ini tindakan kriminal? Karena peluru mengenai warga sipil. Yang namanya ada korban yang tertembak, pasti itu tindak kriminal (kejahatan)," ungkap Amir kepada IDN Times Sulsel, Selasa (16/1/2024).
Dalam kasus ini, jelas Amir, tindak pidana penganiayaan yang dimaksud karena adanya kealpaan dari pelaku, sesuai Pasal 360 KUHP. "Dalam kasus tersebut toh tidak ada alasan penghapus pidana tentang pembelaan terpaksa misalnya," lanjutnya.
Diberitakan, Naisa Daeng Asse (61), warga Jalan AR Daeng Ngunjung, Kecamatan Tallo, jadi korban peluru nyasar, Minggu (7/1/2024) dini hari. Proyektil itu mengenai paha kanannya.