Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gubernur Sulsel Usul Industri Berbagi 10 Persen Pendapatan ke Daerah
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman usai menerima kunjungan kerja reses Komisi VII DPR RI di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (9/10/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengusulkan agar setiap industri yang berinvestasi di daerah memberikan kontribusi sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah. Usulan tersebut disampaikan usai menerima kunjungan kerja reses Komisi VII DPR RI di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (9/10/2026).

Salah satu yang disinggung adalah RUU Perindustrian. Menurut Sudirman, regulasi tentang perindustrian tidak hanya perlu mempermudah proses perizinan, tetapi juga memastikan daerah memperoleh manfaat dari aktivitas industri yang beroperasi di wilayahnya.

"Kita pertama minta jika akan membuat regulasi, bukan cuma sebenarnya mempermudah dalam perizinan industri, tapi juga kontribusi kepada daerah. Kita tadi meminta bahwa ada sharing 10 persen untuk daerah, semua industri yang merupakan investasi di wilayah kita," kata Sudirman.

1. Gubernur Sulsel minta industri berkontribusi ke daerah

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sudirman mencontohkan skema kontribusi yang telah diterapkan pada sektor pertambangan nikel melalui kontrak karya dan sektor gas melalui participating interest (PI). Menurutnya, mekanisme serupa perlu dipertimbangkan untuk sektor industri lainnya.

"Paling penting bahwa kan sudah terjadi juga di pertambangan nikel yang merupakan kontrak karya, wilayah karya. Kemudian ada juga sudah participation interest di gas. Kemudian industri-industri lain harusnya juga melakukan hal yang sama," katanya.

2. Perizinan industri perlu dipermudah

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Sudirman juga mendorong penyederhanaan perizinan untuk mempercepat pengembangan industri di Sulsel. Namun, kemudahan tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan daerah dan manfaat yang diterima masyarakat setempat.

Dia mendorong pemanfaatan komponen lokal (local content) dalam pengembangan industri. Selain itu, industri diharapkan menyerap tenaga kerja lokal dan memanfaatkan bahan baku (raw material) dari daerah.

"Maka kita berharap yang pertama, yang kedua bagaimana perizinan-perizinan juga ini tentu dengan mempertimbangkan bagaimana percepatan tetapi tetap memperhatikan tentang bagaimana pemanfaatan  local content, termasuk penyerapan tenaga kerja, kemudian raw material," kata Sudirman.

Dukungan terhadap investasi juga perlu diiringi dengan penyediaan sistem transportasi yang memadai. Selain itu, pembangunan infrastruktur harus mendukung kelancaran aktivitas industri.

"Kemudian tentu mendukung asas-asas sistem transportasi termasuk infrastruktur," lanjutnya.

3. Komisi VII DPR soroti masalah perizinan dan tata ruang

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, saat kunjungan kerja reses Komisi VII DPR RI di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (9/10/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengatakan persoalan perizinan, tata ruang, dan pertanahan masih menjadi kendala yang kerap dihadapi dalam pengembangan kawasan industri di berbagai daerah. Berdasarkan kunjungan ke sejumlah daerah, pihaknya menemukan persoalan serupa yang berulang, termasuk ketidaksinkronan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah pusat dan daerah.

"Kalau kita keliling-keliling Pak Gub, sebenarnya di kawasan industri itu masalahnya itu-itu aja Pak, perizinannya memakan waktu panjang, tata ruang, pertanahan isunya RTRW yang aturannya pusat daerah yang tidak sinkron," kata Evita.

Dia berharap RUU Perindustrian dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, sekaligus menjawab kebutuhan pelaku industri dan pengelola kawasan industri. Namun, Evita menegaskan penyusunan regulasi tersebut harus berlangsung secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru.

"Kita harus benar-benar hati-hati di dalam menyusun undang-undang ini. Apa yang menjadi keinginan daripada industri, baik pelaku industri maupun pengelola kawasan daripada industri yang ada itu memang permasalahan-permasalahan mereka hadapi itu bisa diselesaikan melalui undang-undang ini," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article