Makassar, IDN Times - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menganggap Gubernur Sulawesi Selatan melanggar peraturan dalam pencopotan tiga pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi. KASN merekomendasikan kepada Gubernur untuk mengembalikan jabatan mereka ke posisi semula.
Pejabat yang dicopot antara lain eks Kepala Biro Pembangunan Daerah H Jumras, mantan Inspektorat Provinsi Sulsel Luthfi Natsir, serta eks Kepala Biro Umum Muhammad Hatta. KASN menilai kebijakan pemberhentian mereka tidak sesuai prosedur di peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi KASN diterbitkan dengan surat bernomor B-2757 bertanggal 21 Agustus 2019. Surat telah disampaikan kepada Pemprov Sulsel dan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Kami minta Pemprov menindaklanjuti. Proses pemberhentiannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Bidang Promosi dan Advokasi KASN Nurhasni kepada IDN Times, Jumat (30/8).