Polisi menangkap empat tersangka pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Morowali, Sulawesi Tengah. (Dok. Polres Morowali)
Selain kasus penjarahan, Polres Morowali juga menetapkan dan menahan empat tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19). Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, dan diduga jadi pemicu aksi anarkistis.
Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian menjelaskan, empat tersangka tersebut berinisial G, J, S, dan R. "Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi," ungkapnya.
Motif pengeroyokan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan. Para tersangka kini dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun.