Makassar, IDN Times - Gelombang pemutusan hubungan kerja terjadi di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sedikitnya 1.200 pekerja dari tiga anak usaha PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) resmi dirumahkan tanpa kepastian waktu dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Serikat buruh menilai skema ini hanya akal-akalan untuk melepas tanggung jawab perusahaan atas hak normatif buruh. Kebijakan penghentian operasional mencakup tiga unit produksi yaitu PT Huadi Wuzhou Nickel Industry, PT Huadi Yatai Nickel Industry, dan PT Huadi Yatai Nickel Industry Il, yang semuanya bergerak di industri hilirisasi nikel.
"Yang dirumahkan itu sekarang itu kan semua 3 anak perusahaan itu diberhentikan untuk beroperasi. Sekitar 1.200 orang dirumahkan dengan dua tahap di PT Huadi Nickel Alloy," kata Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) KIBA, Junaid Judda, saat dihubungi IDN Times, Jumat (18/7/2025).