Makassar, IDN Times - Meluasnya penyebaran virus Corona atau COVID-19 membuat masyarakat yang hendak melaksanakan hajatan seperti pernikahan harus bersabar. Pasalnya, acara semacam itu tentu akan dihadiri oleh banyak orang.
Di sisi lain, pemerintah telah berulang kali menegaskan agar masyarakat untuk sementara waktu tinggal di rumah saja demi memutus rantai penyebaran virus Corona. Jika nekat melakukannya, maka ada ancaman pidana yang siap menanti.
Hal ini berlaku menyusul diterbitkannya Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yaitu Mak/2/III/2020 yang menyatakan akan menindak tegas pihak yang tetap nekat membuat acara atau melibatkan banyak orang di tengah wabah COVID-19.
Dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar masyarakat menghentikan sementara segala kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan pribadi.
Termasuk kegiatan berupa seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazaar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.