Ilustrasi Pembunuhan (IDN Times/Arief Rahmat)
Lebih lanjut, kata Benny, korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang. Pelaporan dilayangkan di Polsek Suppa, Kabupaten Pinrang. Korban dilaporkan diculik sejak Senin (20/4) lalu di rumahnya di BTN Veteran Lappa-lappae, Kecamatan Suppa, Kabupaten Sidrap.
Laporan polisi tertuang dalam nomor LP/13/IV/2020/PSSL/RES. PINRANG/SEK. SUPPA yang dilaporkan ayah korban bernama Angga. Selain menculik, pelaku bahkan mengambil handphone serta surat-surat berharga di rumah tersebut.
Pelaku sendiri diketahui merupakan warga di Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap. Suami istri ini disebutkan Benny, tinggal terpisah.
"Pelaku mengakui telah menculik korban dengan cara masuk ke dalam rumah yang ditempati suami dan istri keduanya. Rumah tersebut sementara dalam tahap renovasi," terang mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini.
Usai menculik, korban lalu dibawa menggunakan sepeda motor menuju ke arah Kabupaten Sidrap. Dalam perjalanan, korban terbangun. Pelaku lantas membawa korban ke sebuah jembatan di Kampung Tangkoli, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Di jembatan itulah korban didorong oleh pelaku. Mengetahui korban hanyut terbawa arus, pelaku langsung kembali ke rumahnya. Pelaku baru mengetahui korban ditemukan mengambang di saluran irigasi dalam keadaan meninggal dunia tanpa kepala. Informasi itu diketahui pelaku dari saudaranya.
"Ibu tiri korban ini dijerat dengan pasal berlapis yakni 338 KUHPidana juncto 340 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Benny.