Manado, IDNTimes - Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilihan umum akibat orasi politiknya pada 26 Oktober 2024. Saat itu Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung ini ikut berorasi saat kampanye pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung nomor urut 1, Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Uara.
Penetapan tersangka tersebut dimuat dalam Surat Ketetapan Polres Bitung Nomor : S.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung, tanggal 14 November 2024. "Iya benar. Sebagai warga negara wajib mengikuti proses yang ada," katanya, Sabtu (16/11/2024).
Geraldi merupakan anak Maurits. Sejauh ini, Maurits cukup aktif mengkampanyekan anaknya.