Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Hoaks menjadi penyebab utama terjadinya pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), pada Pemilihan Umum 2019 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Saat itu PSU digelar setelah ditemukan pelanggaran administrasi pemilih pada pemungutan suara awal. 

Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, pada pemungutan suara 17 April 2019 banyak beredar informasi keliru di media sosial. Disebutkan bahwa masyarakat bisa memilih di TPS mana pun, cukup dengan membawa KTP. Sebagian pemilih pun ngotot mencoblos, meski bukan di TPS tempatnya berdomisili.

“Celakanya, banyak KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang mengizinkan, padahal pemilihnya tidak berdomisili di situ. Ini berujung pelanggaran administrasi pemilih sehingga diharuskan PSU,” kata Gunawan pada acara evaluasi pemilu bertajuk KPU Makassar Mendengar, di Makassar, Rabu (11/12).

1. Gara-gara informasi sesat, warga memaksa ikut memilih di TPS

Ilustrasi pemungutan suara. IDN Times/Haikal Adithya

Gunawan mengatakan, wajib pilih bisa menyalurkan suara dengan syarat terdaftar di DPT dan mengantongi undangan memilih atau formulir C6. TPS tempat pemilih pun sudah ditetapkan sesuai domisili di DPT.

Kenyataannya, pada Pemilu 2019, banyak orang yang memaksakan diri memilih di TPS yang bukan seharusnya. Pada beberapa kasus, ada pendatang dari luar daerah yang memilih tanpa disertai formulir pindah atau A5. Ada juga orang yang memaksakan ikut memilih meski tidak terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Ini gara-gara informasi sesat yang viral di WhatsApp saat itu, katanya cukup bawa KTP saja bisa memilih di TPS. Dan itu jadi penyebab utama ada beberapa PSU di Makassar,” ucap Gunawan.

2. KPPS dituntut tegas di pilkada 2020

IDN Times/Aan Pranata

Usai menyelesaikan tahapan Pemilu 2019, KPU Makassar tengah bersiap menghadapi agenda pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020. Pengalaman soal administrasi pemilih jadi bahan evaluasi yang berharga.

Gunawan mengatakan, jelang pilkada, KPU Makassar bakal memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi termakan hoaks. Sebaliknya, petugas di lapangan diminta lebih tegas.

“Kita akan meminta KPPS bertindak sesuai aturan yang berlaku. Yang dibolehkan masuk ke TPS hanya pemilih yang memenuhi syarat,” Gunawan mengatakan.

3. PSU digelar di 19 TPS se-Makassar

(Ilustrasi) IDN Times/Handoko

Pemungutan suara ulang sempat digelar pada 19 TPS di Makassar, pada 27 April 2019. PSU direkomendasikan oleh Bawaslu untuk memurnikan hasil pemilu. Sebab di TPS tersebut, ditemukan banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Secara umum, di Sulsel terdapat 91 TPS yang menggelar PSU. 

Editorial Team