Makassar, IDN Times - Hoaks menjadi penyebab utama terjadinya pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), pada Pemilihan Umum 2019 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Saat itu PSU digelar setelah ditemukan pelanggaran administrasi pemilih pada pemungutan suara awal.
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, pada pemungutan suara 17 April 2019 banyak beredar informasi keliru di media sosial. Disebutkan bahwa masyarakat bisa memilih di TPS mana pun, cukup dengan membawa KTP. Sebagian pemilih pun ngotot mencoblos, meski bukan di TPS tempatnya berdomisili.
“Celakanya, banyak KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang mengizinkan, padahal pemilihnya tidak berdomisili di situ. Ini berujung pelanggaran administrasi pemilih sehingga diharuskan PSU,” kata Gunawan pada acara evaluasi pemilu bertajuk KPU Makassar Mendengar, di Makassar, Rabu (11/12).