Makassar, IDN Times - Jamaah korban penggelapan dan pencucian uang Abu Tours, mulai cemas dengan persiapan pembagian aset perusahaan yang tersisa. Aliansi Korban Abu Tours menerima informasi jika total aset yang saat ini disita oleh pengadilan melalui kepolisian bernilai sekitar Rp200 miliar.
Aset itu beragam, mulai dari tanah dan bangunan, apartemen, hingga kendaraan. Jamaah korban khawatir hasil yang didapat dari pembagian aset itu tidak sesuai dengan harapan.
Sebagai gambaran, kata Ketua Aliansi Korban Abu Tours Anugrah, total jamaah korban tindak kejahatan yang dilakukan Hamzah Mama dan jajarannya adalah 96.976 orang. Korban tersebar di 15 provinsi di Indonesia.
“Setelah kami kalkulasi dan kegiatan-kegiatan lain, termasuk pihak ketiga, termasuk kurator itu kurang lebih yang kita terima hanya Rp150 ribu per jamaah. Bukan Rp2 sampai Rp6 juta per jamaah,” kata Anugrah, Kamis (28/11).