Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap pemodal penambangan emas ilegal di Tolitoli, Sulawesi Tengah. (Dok. Gakkum KLHK Sulawesi)
Berbekal informasi awal, petugas menangkap pelaku IM (42) yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 78 ayat (3) Juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lalu Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana bagi pelaku paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng mengungkapkan, selaku penanggung jawab kawasan Hutan Lindung Salugan, pihaknya berterima kasih atas penanganan kasus ini. Kegiatan patroli dan kerja sama dalam pengawasan, pengamanan dan perlindungan kawasan hutan di Sulteng akan ditingkatkan dengan melibatkan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan seluruh masyarakat.
"Dalam upaya menjaga kelestarian alam sebagai fungsi ekologis, sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang berkeadilan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertus meyatakan dukungannya. "Kami menyadari betapa pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam bagi kehidupan kita semua. Untuk itu, kami mendukung dan siap berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam upaya penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan demi kelestarian alam serta menjamin hak-hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik untuk saat ini dan generasi mendatang," kata Albertus.