Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap pemodal penambangan emas ilegal di Tolitoli, Sulawesi Tengah. (Dok. Gakkum KLHK Sulawesi)

Intinya sih...

  • Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menahan tersangka kasus penambangan emas tanpa izin di Hutan Lindung Salungan, Tolitoli
  • Tersangka IM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu, Sulteng, dan dijerat Pasal 78 ayat (3) Juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Tolitoli mendukung penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan

Makassar, IDN Times - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menahan seorang tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Salungan, di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Tersangka, berinisial IM, 42 tahun, bertindak sebagai pemodal penambangan emas ilegal. Kini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu, Sulteng.

Editorial Team

Tonton lebih seru di