Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gakkum Kehutanan Tetapkan 2 Tersangka Pembalakan Liar di TWA Mangolo
Tersangka dugaan pembalakan liar di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dok. Gakkum Kehutanan
  • Dua pria berinisial ES dan AA ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar di kawasan TWA Mangolo, Kolaka, setelah petugas menemukan 23 pohon ditebang dan berbagai alat bukti di lokasi.
  • Penangkapan bermula dari patroli rutin BKSDA yang menemukan tumpukan kayu mencurigakan dan suara chainsaw, hingga akhirnya kedua pelaku diamankan beserta barang bukti kayu olahan jenis ulin.
  • Keduanya mengaku menebang untuk renovasi rumah dan perdagangan kayu, namun kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Konservasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan dua orang tersangka dugaan pembalakan liar di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dua tersangka masing-msing berinisial ES dan AA. Mereka diduga melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23 pohon dalam kurun waktu kurang lebih tiga hari.

1. Berawal adanya kecurigakan aktivitas penebangan liar

Dugaan pembalakan liar di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dok. Gakkum Kehutanan

Tak hanya itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, dan dua unit chainsaw yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan konservasi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan kasus ini bermula dari patroli rutin petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara di sekitar kawasan TWA Mangolo pada Kamis, 30 April 2026

"Saat patroli, petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar bendungan sakuli yang berada di sekitar kawasan konservasi. Karena mencurigai asal-usul kayu tersebut, petugas kemudian menelusuri kawasan hutan," kata Ali Bahri dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (17/5/2026).

2. Temukan tumpukan kayu berserakan

Dugaan pembalakan liar di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dok. Gakkum Kehutanan

Saat melakukan penelusuran, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan. Suara itulah yang mengantarkan petugas pada dugaan aktivitas penebangan liar di TWA Mangolo.

"Setelah menelusuri sumber suara, petugas menemukan tersangka ES sedang mengolah kayu hasil tebangan pohon," ungkapnya.

Ali menuturka suara chainsaw kembali terdengar dari arah lain di dalam kawasan saat etugas membawa ES keluar dari lokasi. Petugas kemudian melakukan penelusuran lanjutan dan menemukan tersangka AA yang sedang bersiap meninggalkan lokasi.

"Dari pemeriksaan awal di lapangan, AA mengakui bahwa tumpukan kayu yang ditemukan di sekitar bendungan sakuli merupakan miliknya," tuturnya.

3. Klaim tersangka untuk renovasi rumah

Dugaan pembalakan liar di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dok. Gakkum Kehutanan

Selanjutnya kedua tersangka digiring ke Kantor Pos Kendari, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menyebut, dalam pemeriksaan penyidik, tersangka ES mengaku melakukan penebangan liar untuk kebutuhan renovasi rumah. Namun, aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan konservasi yang memiliki perlindungan hukum khusus.

"Penyidik juga mendalami informasi bahwa ES sebelumnya pernah diberikan pembinaan oleh petugas terkait aktivitas pengolahan kayu di kawasan TWA Mangolo pada tahun 2025 agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Ali.

Sementara itu, tersangka AA juga mengakui bahwa kayu hasil tebangan tersebut rencananya akan diperdagangkan.

"Keterangan tersangka AA memperkuat dugaan adanya pemanfaatan hasil hutan secara ilegal dari kawasan konservasi untuk kepentingan ekonomi," tandasnya.

4. Terancam 15 tahun penjara

Gakkum Kehutanan Tetapkan 2 Tersangka Pembalakan Liar di TWA Mangolo

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatkan hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia.

"Karena itu, penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar mengambil kayu, tetapi melukai sistem kehidupan yang seharusnya kita jaga bersama,” tegas Januanto.

Ia juga mengatakan bahwa penindakan terhadap pembalakan liar di kawasan konservasi menjadi pesan bahwa negara berpihak pada kepentingan publik dan generasi mendatang. Menurutnya kawasan konservasi memiliki mandat perlindungan yang tidak bisa ditawar.

Lebih lanjut dikatakan, negara berpihak kepada masyarakat, kepada satwa yang kehilangan ruang hidup, dan kepada generasi mendatang yang berhak mewarisi hutan yang tetap utuh

"Penegakan hukum harus memberi pesan jelas bahwa mengambil hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius terhadap kepentingan publik,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan penebangan, pengambilan, atau pengangkutan hasil hutan secara ilegal di dalam kawasan konservasi. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Editorial Team