Gakkum Kehutanan Tetapkan 2 Tersangka Pembalakan Liar di TWA Mangolo
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatkan hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia.
"Karena itu, penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar mengambil kayu, tetapi melukai sistem kehidupan yang seharusnya kita jaga bersama,” tegas Januanto.
Ia juga mengatakan bahwa penindakan terhadap pembalakan liar di kawasan konservasi menjadi pesan bahwa negara berpihak pada kepentingan publik dan generasi mendatang. Menurutnya kawasan konservasi memiliki mandat perlindungan yang tidak bisa ditawar.
Lebih lanjut dikatakan, negara berpihak kepada masyarakat, kepada satwa yang kehilangan ruang hidup, dan kepada generasi mendatang yang berhak mewarisi hutan yang tetap utuh
"Penegakan hukum harus memberi pesan jelas bahwa mengambil hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius terhadap kepentingan publik,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan penebangan, pengambilan, atau pengangkutan hasil hutan secara ilegal di dalam kawasan konservasi. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.