Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah campuran dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuju Sulawesi Selatan. (Dok. Gakkum Kehutanan KLHK)
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan penggunaan dokumen palsu dalam distribusi hasil hutan menjadi perhatian serius pemerintah. Menurut dia, dokumen hasil hutan merupakan instrumen penting untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah.
“Perkara ini tidak boleh berhenti pada truk yang membawa kayu di jalan. Dokumen angkutan hasil hutan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah,” kata Ali Bahri dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Dia menegaskan pihaknya akan terus menelusuri rantai distribusi kayu ilegal dan mengawal perkara hingga persidangan. Gakkum Kehutanan juga memperkuat sinergi dengan berbagai instansi agar praktik serupa dapat ditekan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut kejahatan kehutanan kini semakin adaptif dan bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, hingga pasar penerima.
“Kejahatan kehutanan tidak boleh dipahami hanya sebagai orang menebang pohon di dalam hutan. Hari ini, kejahatan itu bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, pemilik manfaat, dan pasar penerima,” ujar Dwi Januanto.
Dia menambahkan, penegakan hukum kehutanan bukan sekadar tindakan represif, tetapi bagian dari upaya melindungi masyarakat, menjaga kelestarian hutan, dan menciptakan tata kelola sumber daya alam yang adil.