Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Viral aksi freestyle sepeda motor di Makassar, kedua pelaku ditangkap. (Instagram/makassar_iinfo)

Makassar, IDN Times - Aksi dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, jadi pembicaraan warganet karena video mereka beraksi freestyle sepeda motor di jalan raya viral di media sosial. Tak tanggung-tanggung, mereka terkesan mengejek kepolisian dengan sengaja berpose di depan kamera tilang elektronik atau ETLE.

Dalam video yang beredar, tampak kedua pelaku berboncengan sepeda motor matic melaju di Jalan AP Pettarani pada malam hari. Keduanya sama-sama tak menggunakan helm, sedangkan sepeda motor tanpa pelat nomor. Direkam sambil melaju, mereka sempat berpose lalu memperlihatkan aksi angkat ban depan.

"Ayo foto, Polrestabes," kata salah satu pelaku di video itu.

1. Dua pelaku ditangkap usai videonya viral

Video aksi freestyle itu viral usai diunggah sejumlah akun di Instagram. Tak butuh waktu lama, petugas Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap kedua pelaku, Sabtu (9/3/2024). Keduanya kini ditangani Satuan Lalu Lintas Polrestabes.

Kedua pelaku, masing-masing bernama Akil (17) dan Rafli (18). Rafli sendiri masih tercatat sebagai seorang pelajar. 

"Pada tanggal 9 Maret 2024 telah mengamankan pelaku dan sepeda motor untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Amin Toha, Sabtu.

2. Pelaku dijerat empat pasal pelanggaran lalu lintas

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Amin Toha menerangkan, kedua pelaku dijerat dengan empat pasal pelanggaran lalu lintas. Jenis pelanggaran itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran pertama, Pasal 283 tentang mengemudi tidak wajar. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara dan denda Rp750 ribu. Kedua, Pasal 291 tentang mengendara motor tidak mengenakan helm, dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp250 ribu.

Berikutnya, Pasal 280 terkait sepeda motor tidak disertai tanda nomor kendaraan motor. Ancaman hukumannya dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu. Lalu Pasal 288 karena pengendara tidak punya SIM, dengan ancaman penjara dua bulan dan denda Rp500 ribu.

3. Orang tua diimbau mengawasi anak

Aparat Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menangkap seorang pelaku freestyle di jalan. (IDN Times/Dahrul Amri)

Amin Toha mengimbau masyarakat Kota Makassar agar tidak melanggar aturan lalu lintas, khususnya beraksi freestyle di jalan raya. Dia juga meminta orang tua turut mengawasi anak, mengingat aksi meresahkan ini banyak melibatkan remaja.

"Kami mengajak para orang tua dan semua pihak untuk mengawasi agar tidak melakukan freestyle karena membahayakan diri sendiri dan orang lain," kata Amin.

Editorial Team