Foto Bareng Cagub Sulut, 2 Anggota Polres Minahasa Diperiksa Propam

Manado, IDN Times - Dua anggota Polres Minahasa bernama Ronny Wentuk dan Hendra Mandang diperiksa Propam Polda Sulawesi Utara. Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan dugaan foto bersama Calon Gubernur Sulut nomor urut 1, Yulius Selvanus Lumbaa-Komaling, dan tim.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. Pemeriksaan tersebut merupakan sebuah upaya menjaga netralitas Polri selama Pilkada 2024.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap anggota Polri wajib menjaga netralitas,” ujar Michael, Kamis (7/11/2024).
1. Aturan netralitas Polri
Netralitas polisi selama pesta demokrasi sudah masuk dalam sejumlah peraturan. Pertama ada Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Kemudian, ada Pasal 5 huruf B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Selain itu, ada Pasal 4 huruf H Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Jadi aturannya sudah jelas ya. Netralitas adalah kewajiban mutlak bagi setiap anggota Polri,” sambung Michael.