Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua anggota Polda Minahasa, Ronny Wentuk dan Hendra Mandang (dua kiri), foto bersama Calon Gubernur Sulut nomor urut 1, Yulius Selvanus Lumbaa-Komaling, dan tim dengan mengangkat 1 jari. IDNTimes/Istimewa

Manado, IDN Times - Dua anggota Polres Minahasa bernama Ronny Wentuk dan Hendra Mandang diperiksa Propam Polda Sulawesi Utara. Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan dugaan foto bersama Calon Gubernur Sulut nomor urut 1, Yulius Selvanus Lumbaa-Komaling, dan tim.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. Pemeriksaan tersebut merupakan sebuah upaya menjaga netralitas Polri selama Pilkada 2024.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap anggota Polri wajib menjaga netralitas,” ujar Michael, Kamis (7/11/2024).

1. Aturan netralitas Polri

Ilustrasi lambang Polri (IDN Times/Aditya Pratama)

Netralitas polisi selama pesta demokrasi sudah masuk dalam sejumlah peraturan. Pertama ada Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Kemudian, ada Pasal 5 huruf B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Selain itu, ada Pasal 4 huruf H Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jadi aturannya sudah jelas ya. Netralitas adalah kewajiban mutlak bagi setiap anggota Polri,” sambung Michael.

2. Sanksi etik hingga pidana

Editorial Team

EditorSavi