Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
[FOTO] Aksi Mahasiswa Sulawesi Kompak Tolak Revisi UU Pilkada

Sejumlah mahasiswa membentangkan spanduk di gedung DPRD Sulawesi Selatan saat melakukan aksi unjuk rasa di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.
Intinya sih...
- Mahkamah Konstitusi longgarkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik peserta Pemilu 2024.
- Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah lanjutkan pembahasan RUU Pilkada setelah putusan MK, disertai aksi mahasiswa di beberapa kota di Sulawesi.
- Demonstrasi menolak pengesahan RUU Pilkada diperkirakan akan berlanjut hingga pekan depan, saat masa pendaftaran pasangan calon Pilkada.
Makassar, IDN Times - Demokrasi Indonesia kembali menjadi sorotan sepanjang pekan lalu. Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8/2024) mengeluarkan dua putusan penting terkait UU Pilkada. Putusan pertama yakni melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi semua partai politik peserta Pemilu 2024. Kedua yakni memperjelas batas usia pencalonan kepala daerah saat pendaftaran.
Menanggapi putusan ini, Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah segera melanjutkan pembahasan RUU Pilkada. Di hari Kamis (22/8/2024) saat rapat paripurna DPR berlangsung, mahasiswa dan kelompok masyarakat menggelar aksi di kota-kota besar termasuk di Sulawesi. Mereka menolak pengesahan RUU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan putusan MK tersebut.
Editorial Team
EditorIrwan Idris
EditorAch. Hidayat Alsair
Follow Us