Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail. (IDN Times/Istimewa)
Menanggapi perubahan ini, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan melihat kebijakan ini secara positif. Ia menegaskan bahwa sistem baru justru berpihak kepada jemaah yang sudah lama menunggu giliran berangkat.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Namun, sistem baru ini menghadirkan keadilan yang lebih nyata. Mereka yang sudah lama menunggu kini mendapatkan prioritas keberangkatan,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (8/11/2025).
Ikbal juga memastikan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis ke seluruh kabupaten/kota agar calon jemaah memahami sistem baru ini secara utuh. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah besar menuju penyelenggaraan haji yang lebih adil dan profesional.
Ikbal menjelaskan, penerapan sistem baru berbasis daftar tunggu akan berpengaruh terhadap kuota jemaah di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Beberapa daerah yang sebelumnya mendapatkan kuota besar karena jumlah penduduk muslim tinggi, namun daftar tunggunya kecil, akan mengalami penyesuaian tajam.
“Perubahan ini bukan pengurangan hak, melainkan konsekuensi dari perbedaan dasar formula pembagian kuota. Sekarang, kuota dihitung berdasarkan jumlah pendaftar aktif yang benar-benar menunggu giliran berangkat,” paparnya.
Sebaliknya, daerah dengan daftar tunggu panjang akan memperoleh tambahan kuota signifikan. Menurut Ikbal, sistem baru ini menjadi bentuk koreksi terhadap ketimpangan lama sekaligus penerapan nyata prinsip keadilan substantif.
Adapun besaran kuota dan daftar nama jemaah haji per kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan untuk tahun 2026 akan diumumkan langsung oleh Kemenhaj RI. “Kita tunggu saja rilis resminya, by name by address,” kata Ikbal.