Mustadir Dg Sila (42), pemilik produk skincare FF Glow di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Saksi Fitrah Amir mengaku sebagai distributor yang menjual berbagai produk kosmetik FF, seperti krim premium, kolagen, serum, paket cinta, dan sunblock. Namun, awalnya ia mengelak mengetahui atau pernah menjual FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
Saat jaksa menanyakan apakah ia mengenal Ardianti, seorang agen produk tersebut, Fitrah mengakui bahwa Ardianti pernah memesan produk, termasuk tiga paket FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Setelah mengetahui adanya masalah dengan produk tersebut, ia mengklaim telah menarik produk dari Ardianti.
Muhammad Taufik Hidayat, apoteker di PT. Royal Farindo Kosmetika, mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa, tetapi ia yang meracik produk tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa bukan dirinya yang menentukan komposisi bahan.
"Kalau produknya sudah jadi, lalu dilakukan pengecekan kesesuaian formula," ucapnya.
Misbun Go menyatakan bahwa sejak Juli 2024, ia diminta oleh terdakwa untuk memproduksi kosmetik, termasuk FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa produk sampel yang didistribusikan bebas dari bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.
Saat hakim bertanya apakah pemilik produk bisa meminta agar produknya dicampur dengan merkuri dan hidrokuinon, Misbun menjawab tegas bahwa hal itu dilarang.
"Tidak bisa, Yang Mulia, karena penggunaan bahan itu dilarang," tegasnya.
Usai mendengarkan kesaksian para saksi, hakim bertanya kepada terdakwa apakah ingin memberikan tanggapan. Mustadir Dg Sila menyatakan tidak ingin menanggapi atau menyanggah keterangan para saksi.
Sidang kemudian ditunda hingga Kamis, 20 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.